Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wujudkan Bangunan Gedung Hijau Perlu Perubahan Paradigma

Pergub (No. 38 tahun 2012) diharapkan menjadi alat yang merubah paradigma developer dalam membangun gedung ramah lingkungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan Peraturan (Pergub) Gubernur DKI Jakarta No. 38 tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau, Kepala Badan Sertifikasi dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta, menilai harus ada perubahan paradigma pada pengembang Indonesia dalam mewujudkannya.

"Pergub (No. 38 tahun 2012) diharapkan menjadi alat yang merubah paradigma developer dalam membangun gedung ramah lingkungan," kata Ignesjz Kemalawarta di Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Saat ini membangun gedung masih dengan pola lama yang boros dan sebagainya. Banyak kesalahan umum dalam praktek dan penafsiran paradigma hijau.

Seperti identik dengan 'mahal'. Padahal bangunan gedung hijau professional akan mengendalikan tambahan investasi seefisien mungkin, bangunan gedung hijau men-set energi terendah.

"Ada kenaikan investasi, namun bisa dikembalikan dengan penghematan biaya operasi tahunan serta lifecycle lebih panjang," ujar Ignesjz Kemalawarta.

Selain itu Ignesjz mengatakan, untuk mewujudkan bangunan gedung hijau pemerintah dirasa perlu untuk memberikan tambahan insentif kepada pengembang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dengan tambahan insentif, akan mendorong pengembang mewujudkan bagunan gedung hijau,” ujar Ignesjz. (*)

BACA JUGA:


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas