KPPI Mulai Selidiki Impor Pemanis Buatan
KPPI akan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas importasi D-glusitol (sorbitol).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas importasi D-glusitol (sorbitol), dengan nomor Harmonized System (HS) 2905.44.00.00 dan 3824.60.00.00 hari ini, Kamis (13/12/2012).
Arlinda Imbang Jaya, Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan mengatakan, itu didasarkan atas permohonan PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk kepada KPPI pada 19 November 2012.
"Dalam permohonan, pemohon mengklaim telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius, yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor D-glusitol (sorbitol) dimaksud," ujar Arlinda, Kamis.
Setelah meneliti permohonan, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang, dan indikasi awal mengenai kerugian yang dialami oleh PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk akibat importasi sorbitol.
Sorbitol adalah gula alkohol yang dimetabolisme lambat dalam tubuh. Sorbitol diperoleh dari reduksi glukosa, mengubah gugus aldehid menjadi gugus hidroksil, sehingga dinamakan gula alkohol.
Sorbitol digunakan sebagai pemanis buatan pada produk permen bebas gula dan sirup obat batuk. Zat ini juga dikenal sebagai pemanis yang memiliki nilai gizi, karena mengandung energi sebanyak 2,6 kkal per gram. (*)