Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jenis Kendaraan Ini Dilarang Konsumsi BBM Subsidi

Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membatasi pemakaian premium.

ESDM merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu.

"Aturannya sudah kami terbitkan, dan mulai berlaku mulai 1 Februari depan, mundur dari rencana semula 1 Januari 2013," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) seprti dilansir Tribunnews dari KONTAN, Selasa (8/1).

Adapun poin penting pembatasan BBM itu adalah;

Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun kendaraan badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Kedua, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Ketiga, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak diperkenankan lagi mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis premium.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat, kendaraan pengangkut di industri kehutanan dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar mulai 1 Maret mendatang.

Kelima, setelah dilarang menggunakan solar, mulai Maret kendaraan dinas pemerintah juga dilarang menggunakan premium. "Kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan premium Jawa-Bali mulai 1 Maret," imbuh Djoko.

Keenam, pemerintah akan melarang kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan BUMN dan BUMD di untuk mengkonsumsi BBM jenis premiun mulai 1 Juli mendatang. Djoko bilang, dari pembatasan ini, pihaknya menargetkan BBM bersubsidi bisa dihemat sebanyak 2,2 juta kiloliter (kl).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas