Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sisa Dana Pungutan OJK Harus Dikembalikan Kepada Industri

Sisa dana yang bersumberkan melalui pungutan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dikembalikan kepada

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sisa dana yang  bersumberkan melalui pungutan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dikembalikan kepada industri. Dengan cara ini diharapkan OJK bisa berfungsi maksimal layaknya lembaga pengawasan yang transparan.

Sigit Pramono, Ketua Umum Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), mengatakan, sisa pungutan OJK seharusnya bisa diberikan kepada industri untuk memenuhi kebutuhan selanjutnya. Dengan cara ini industri diharapkan tidak akan terlalu terbebani dengan pungutan tersebut.

"Sebaiknya jangan abis digunakan selama per tahun, tetapi sisanya dikembalikan kepada industri agar bisa semaksimal mungkin digunakan industri," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2013).  

Ia menyarankan agar OJK bisa semaksimal mungkin berkontribusi baik bagi industri. OJK pun diharapkan bisa berlaku transparan dengan membeberkan kebutuhan dana yang dibutuhkannya kepada pelaku industri.

"Sebaiknya mereka merinci pengunaan dananya agar bisa kami estimasikan dengan baik, dan pungutan itu sebaiknya dihilangkan saja," katanya.

baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas