Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Iuran OJK Bakal Turunkan Frekuensi Transaksi Efek

Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggotanya dikhawatirkan akan membebani investor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggotanya dikhawatirkan akan membebani investor. Selain itu efek lanjutan dari pemberlakuan kebijakan ini adalah mengurangi frekuensi transaksi perdagangan efek.

Lily Widjaja, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, mengatakan ada kemungkinan investor akan terbebani dengan pungutan ini. "Memang nantinya iuran OJK ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen atau investor," ujarnya di Jakarta (16/01/2013)

Untuk perusahaan sekuritas Lily mengatakan, biasanya kewajiban investor yang bertransaksi akan dibebankan ke konsumen. Di dalamnya sudah termasuk fee transaksi, pajak, dan jika iuran ojk sudah ditetapkan maka beban itu termasuk iuran OJK.

Sehingga, Lily mengakui akan ada dampak kepada investor yang bertransaksi saham jika ada beban tambahan iuran OJK ini. "Yaitu investor akan mengurangi frekuensi transaksi atau kemungkinan paling dikhawatirkan adalah investor berhenti transaksi saham," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, Senin (14/1/2013) lalu di DPR RI mengatakan peraturan pemerintah tentang iuran OJK membebankan perbankan dan industri non perbankan. "Namun mekanismenya akan berbeda kalau bank yang bebankan ke nasabah,"jelasnya.

Menurut rencana iuran OJK dikenakan pada Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasi Rekening Efek Nasabah sebesar 0,015 persen-0,03 persen dari aset.

Manajer Investasi juga dikenakan pungutan sebesar 0,5 persen-0,75 persen dari imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk perbankan dikenakan iuran tahunan 0,03 hingga 0,06 persen dari aset.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas