Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

UU Koperasi dan LKM 2012 Dianggap Sesat

Lembaga studi pengembangan perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro sesat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga studi pengembangan perkoperasian Indonesia (LSP2I) menilai UU Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro sesat. UU yang disahkan DPR dan pemerintah dianggap bertentangan dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.

Dalam UU ini tercantum ketentuan untuk mensyaratkan penerapan koperasi menjadi badan hukum PT, dan mensyaratkan pembentukan saham kepemilikan dari anggotanya lewat konsep sertifikasi modal.

Hal ini dianggap bertentangan karena konsep kebersamaan yang dianut koperasi menjadi hilang seiring dengan adanya kepemilikan modal asing atau non anggota. Dengan hanya menyetor sejumlah modal maka pihak asing di luar anggota dapat masuk dalam kepemilikan saham.

Suroto, peneliti LSP2I, mengatakan pemberlakuan pengawas layaknya komisioner dalam PT juga salah. Sebab, dengan UU ini, manajemen koperasi dapat memberhentikan pengurus, dan pengurus bisa dari diluar anggota koperasi.

Bahkan semenjak 18 Agustus 2012 ada edaran bahwa koperasi yang memiliki aset Rp 5 miliar dijadikan PT. Padahal prinsip koperasi adalah menjalin kebersamaan diantara anggota masyarakat melalui mekanisme demokratisasi.

Sehingga masalah permodalan bisa menjadi batu sandungan bagi koperasi dengan adanya UU ini. Dengan UU ini, masalah keanggotaan ditentukan melalui pengawas yang ditentukan melalui kepemilikan modal.

"Jadi prinsipnya adalah penguasaan modal yang utama bukannya kesejahteraan anggota yang dibuat berdasarkan prinsip utama dalam koperasi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini didukung dengan Lembaga Keuangan Mikro yang mengatur pembentukan koperasi dalam berbentuk PT. Jika PT maka kepemilikan sahamnya adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen dari swasta. "Pemerintah juga bisa interversi dan ini membahayakan," katanya.

"Jadi LKM bisa dijadikan sandaran untuk masuknya pemerintah atau asing kepasar koperasi yang digagas melalui UKM," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas