Beli Emas Bisa Pakai Sistem Cicil
Investasi logam mulia di Kantor Pegadaian tergolong mudah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Investasi logam mulia di Kantor Pegadaian tergolong mudah. Logam mulia dari Antam bisa diperoleh di sejumlah kantor cabang Pegadaian di seluruh Indonesia, baik dengan cara tunai maupun dicicil dalam jangka 12-36 bulan.
Sasa Sayuti, Asisten Manajer Bisnis Emas Kantor Wilayah X PT Pegadaian Bandung, mengatakan untuk yang tunai, logam mulia hanya bisa diperoleh di Galeri 24. Galeri 24 itu hanya berada di empat kantor cabang Pegadaian di Jabar, yakni Cikudapateuh, Purwakarta, Indramayu, dan Situsaeur. Untuk yang sistem cicilan, bisa diperoleh di semua kantor cabang.
Sasa menyebutkan, Galeri 24 semacam toko emas Kantor Pegadaian. Masyarakat bisa membeli logam mulia Antam di Galeri 24 dengan sistem tunai. Harga yang ditawarkan mengacu pada harga yang ditetapkan Antam. Namun harga di Galeri 24 memiliki selisih 3 persen dari harga yang ditetapkan Antam. Selisih itu, kata Sasa, merupakan pengganti untuk ongkos pembelian ke Antam.
Emas logam mulia yang diperoleh dengan cara dicicil tersedia di semua kantor cabang Pegadaian. Calon investor cukup mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dan menyebutkan kepada petugas bahwa ia akan berinvestasi di produk MULIA Pegadaian.
Harga yang ditawarkan mengacu kepada perkembangan harga emas di Antam ditambah margin sebesar 1 persen per bulan. Namun karena sistem cicil, pembelian cukup dengan uang muka 25- 30 persen. Sisanya dicicil setiap bulan, dalam jangka 12-36 bulan.
Sasa mencontohkan, ada calon investor akan berinvestasi logam mulia seberat 10 gram. Harga logam mulia 10 gram di Antam misalnya Rp 5,4 juta. Karena ada margin 1 persen per bulan, harga di Pegadaian menjadi Rp 7,344 juta untuk cicilan 36 bulan (1% x 36 x Rp 5,4 juta).
Karena ada ketentuan uang muka 25-30 persen, calon investor cukup membayar uang di muka Rp 1,836 juta sampai Rp 2,203 juta (25% x Rp 7,344 juta atau 30% x Rp 7,344 juta). Sisa pembayaran cukup dicicil selama 36 bulan, dengan besaran Rp 140.000-Rp 153.000 per bulan (Rp 7,344 juta dikurangi uang muka dibagi 36 bulan).
Selama pembayaran cicil belum lunas, logam mulia disimpan dulu di Pegadaian. Barulah logam mulia jatuh ke tangan investor jika pembayaran cicilan dianggap lunas. "Perjanjian maksimal 36 bulan, tapi kalau kita bisa membayar cicilan lebih cepat, logam mulia akan lebih cepat pula jatuh ke tangan investor," ujar Sasa.
Sasa menganjurkan bagi yang ingin berinvestasi dengan logam mulia di Pegadaian, sebaiknya menggunakan sistem cicil. Sebab, selain aman dan mudah, margin yang dikenakan juga kecil. Harga emas yang menjadi patokan adalah harga emas berdasarkan perjanjian awal berinvestasi. Artinya, kenaikan harga emas dari waktu ke waktu pun tidak akan memengaruhi premi pembayaran cicilan investor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.