Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor Buah dan Daging Sapi

Fatwa haram, lanjutnya, penting untuk melindungi para petani nasional dari hantaman produk impor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, mendorong PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa bahwa impor buah, sayuran, dan daging sapi haram. Dinyatakan impor haram, sepanjang pasokan di dalam negeri ada.

"Saya kira PBNU atau lembaga keagamaan seperti MUI, agar mengeluarkan fatwa bahwa impor buah, sayuran, dan daging sapi haram, sepanjang pasokan di dalam negeri ada," ujar  Tamliha kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Fatwa haram, lanjutnya, penting untuk melindungi para petani nasional dari hantaman produk impor. Sebab, akibat produk impor, para petani lokal mengalami kerugian.

"Tidak sekadar itu, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. Karena, produk impor merugikan para petani lokal. Kemaslahatan umat menjadi terganggu," tutur politisi PPP.

Tamliha berpesan, agar pemerintah juga membenahi manajemen pertanian, agar produk buah dan sayur mayur nasional berdaya saing dengan kualitas yang baik.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan pelatihan kepada petani tentang bercocok tanam yang baik, begitu juga dengan impor daging sapi.

Apalagi, target swasembada daging di Indonesia pada 2014, harus tersedia 14 juta ekor sapi. Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2011, Indonesia telah memiliki 14 juta ekor sapi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Salah satu pokok masalah yang terjadi dalam daging sapi, adalah tata niaga yang belum rapi dan tepat. Misalnya, pemilik sapi menjual ternaknya saat akan menunaikan ibadah haji, saat Hari Raya Idul Adha. Hal semacam ini perlu diberi edukasi oleh pemerintah," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas