Kemenhub: Uang Reservasi Digunakan Batavia Untuk Biaya Operasional
Calon penumpang Batavia Air sebelum maskapai tersebut bangkrut ternyata sudah mencapai 150 ribu orang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon penumpang Batavia Air sebelum maskapai tersebut bangkrut ternyata sudah mencapai 150 ribu orang. Jumlah penumpang tersebut diketahui untuk penerbangan periode Januari-Desember 2013.
Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan uang reservasi dari ratusan ribu calon penumpang tersebut digunakan sebagai biaya operasional Batavia Air.
Mengenai hal itu, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak dapat mengatur atau memberikan sanksi kepada Batavia Air setelah maskapai tersebut diputuskan pailit. "Hal itu dikarenakan semua kegiatan Batavia Air telah diambil alih oleh kurator," kata Djoko, Jumat (8/2/2013).
Kementerian Perhubungan berjanji akan membantu mengakomodasi 150.000 orang calon penumpang tersebut dengan menawarkan kepada maskapai lain agar dapat menampung mereka. Kompensasinya yaitu rute tersebut akan menjadi milik maskapai yang mengangkut penumpang Batavia Air.
"Sudah ada Citilink, Sriwijaya Air dan Express Air yang bersedia mengangkut penumpang Batavia Air," kata Djoko. Djoko memperkirakan, pada April 2013 setidaknya sudah 80 persen penumpang Batavia Air yang terangkut.
Seperti diberitakan sebelumnya, maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013). Pengadilan memutuskan pailit Batavia Air karena dinilai tak mampu membayar utang perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,69 juta dollar AS. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut tak kunjung dibayarkan oleh PT Batavia Air.
Adapun kewenangan Batavia Air akan kembali kepada kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Kurator tersebut adalah, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners, Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.