Maskapai Baru Wajib Punya Modal Rp 8 Triliun
Untuk mendirikan maskapai baru, maskapai setidaknya harus memiliki modal sebesar Rp 8 triliun.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca bangkrutnya sejumlah maskapai nasional, Kementerian Perhubungan akhirnya membuka suara terkait syarat modal pendirian maskapai baru. Untuk mendirikan maskapai baru, maskapai setidaknya harus memiliki modal sebesar Rp 8 triliun.
Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan untuk mendirikan sebuah maskapai penerbangan di Indonesia tidak mudah. Maskapai penerbangan tersebut harus dilandasi modal yang kuat.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 menyebutkan modal disetor harus sebesar biaya operasi dan investasi pada tahun pertama. Mendirikan maskapai juga harus punya jaminan bank," katanya.
Djoko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mewajibkan setiap maskapai berjadwal untuk mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status minimal lima unit pesawat milik dan lima lainnya berstatus sewa.
Sebagai contoh, jika maskapai tersebut ingin mendatangkan pesawat Boeing 737-900 sebagai milik pribadi maka dibutuhkan dana sebesar Rp 4 triliun.
"Belum lagi ditambah dengan sewa pesawat, itu baru dari pesawat aja. Biaya operasional nilainya kurang lebih sama dengan pembelian lima pesawat tadi, jadi secara keseluruhan dibutuhkan Rp 8 triliun biaya mendirikan maskapai penerbangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013). Pengadilan memutuskan pailit Batavia Air karena dinilai tak mampu membayar utang perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,69 juta dollar AS. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut tak kunjung dibayarkan oleh PT Batavia Air.
Adapun kewenangan Batavia Air akan kembali kepada kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Kurator tersebut adalah, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners, Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.