Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Baru Wajib Punya Modal Rp 8 Triliun

Untuk mendirikan maskapai baru, maskapai setidaknya harus memiliki modal sebesar Rp 8 triliun.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Maskapai Baru Wajib Punya Modal Rp 8 Triliun
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Calon penumpang dan agen perjalanan yang telah memesan tiket Batavia Air menyerahkan berkas untuk mengurus pengembalian uang yang telah mereka keluarkan di kantor kurator di Ruko Cempaka Mas, Jakarta, Senin (4/2/2013). Mereka belum mendapat kepastian mengenai waktu pembayaran meski persyaratan telah dipenuhi calon penumpang. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca bangkrutnya sejumlah maskapai nasional, Kementerian Perhubungan akhirnya membuka suara terkait syarat modal pendirian maskapai baru. Untuk mendirikan maskapai baru, maskapai setidaknya harus memiliki modal sebesar Rp 8 triliun.

Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengatakan untuk mendirikan sebuah maskapai penerbangan di Indonesia tidak mudah. Maskapai penerbangan tersebut harus dilandasi modal yang kuat.

"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 menyebutkan modal disetor harus sebesar biaya operasi dan investasi pada tahun pertama. Mendirikan maskapai juga harus punya jaminan bank," katanya.

Djoko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mewajibkan setiap maskapai berjadwal untuk mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status minimal lima unit pesawat milik dan lima lainnya berstatus sewa.

Sebagai contoh, jika maskapai tersebut ingin mendatangkan pesawat Boeing 737-900 sebagai milik pribadi maka dibutuhkan dana sebesar Rp 4 triliun.

"Belum lagi ditambah dengan sewa pesawat, itu baru dari pesawat aja. Biaya operasional nilainya kurang lebih sama dengan pembelian lima pesawat tadi, jadi secara keseluruhan dibutuhkan Rp 8 triliun biaya mendirikan maskapai penerbangan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013). Pengadilan memutuskan pailit Batavia Air karena dinilai tak mampu membayar utang perjanjian sewa-menyewa pesawat dengan International Lease Finance Corporation (ILFC) sebesar 4,69 juta dollar AS. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut tak kunjung dibayarkan oleh PT Batavia Air.

Berita Rekomendasi

Adapun kewenangan Batavia Air akan kembali kepada kurator. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Kurator tersebut adalah, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners, Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas