Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Operator Telekomunikasi Merasa Tak Salahi Aturan

Diterbitkannya surat edaran tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi, mendapat respon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Diterbitkannya surat edaran tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi, mendapat respon dari dari perusahaan-perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi.

Mereka yakin selama ini telah menjalankan aktivitas bisnis dan promosinya di koridor yang benar, tanpa melanggar ketentuan pemerintah.

Corporate Communication XL East Region, Putro Pamungkas mengungkapkan, peraturan seperti itu pernah digaungkan pemerintah. Namun seiring perjalanan waktu, iklan yang dianggap tidak benar, muncul kembali.

Terkait surat edaran tersebut, Putro menegaskan XL akan mengikutinya. "Yang jelas XL akan ikuti aturan hukum kok," ujar Putro, Senin (18/3/2013).

Sementara penggunaan kata "Gratis" dalam iklan, dan ternyata konsumen harus membayar biaya lain, Putro menjelaskan jika itu imbalan yang berhak diperoleh pelanggan karena telah melakukan sesuatu.

Head of Corporate Communications Telkomsel Jawa Bali Division, Sri Ambar Yusmeniwati menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk mematuhinya dengan tidak membuat produk-produk iklan yang membuat konsumen merasa tertipu.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas