BI Keluarkan Aturan Perlindungan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan peraturan BI tentang perlindungan konsumen di bidang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan peraturan BI tentang perlindungan konsumen di bidang sistem pembayaran. Langkah tersebut sebagai upaya bank sentral melindungi hak-hak nasabah perbankan dari tindak penyelewengan dan penipuan (fraud), yang banyak terjadi di sistem pembayaran.
"Kami menaruh perhatian khusus terhadap pengaduan nasabah yang terkait dengan sistem pembayaran, baik yang disampaikan langsung oleh nasabah kepada bank maupun yang disampaikan oleh lembaga survei," kata Kepala grup Departemen Investigasi dan Mediasi Bank Indonesia, Prabowo.
Pada dasarnya, perbankan memiliki mekanisme pengaduan yang bisa digunakan nasabah apabila mengalami ketidakpuasan bahkan komplain terhadap perbankan.
Terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang mendominasi aduan, dikarenakan memiliki nasabah dan pemegang kartu kredit yang cukup banyak. Sehingga potensi ketidakpuasan terhadap pelayanan bank-bank tersebut juga akan tinggi.
"Tujuan diselenggarakannya pertemuan dan seminar ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai nasabah terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan Mediasi Perbankan, serta tukar menukar informasi baik kepada pejabat bank maupun masyarakat umum di wilayah Medan," tambahnya.
Di sisi lain, Prabowo dan pihaknya melihat peningkatan yang signifikan pada tiga tahun terakhir atas pengaduan yang disampaikan nasabah kepada bank, yaitu tahun 2010 sebanyak 679.035 pengaduan, 2011 sebanyak 853.892 pengaduan dan 2012 sebanyak 8884.454 pengaduan.
Sementara itu, sengketa yang diminta penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan kepada Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Bank Indonesia juga meningkat, yaitu tahun 2010 sebanyak 278 permohonan, 2011 sebanyak 510 permohonan dan 2012 sebanyak 521 permohonan.
Melihat peningkatan dari tahun ke tahun, Prabowo menilai peningkatan tersebut merupakan indikasi semakin tingginya kesadaran dan kebutuhan nasabah akan penanganan dan penyelesaian pengaduan serta penyelesaian sengketa Perbankan yang patut dan layak.
Adapun pembicara yang dihadirkan Bank Indonesia dalam seminar antara lain, Siti Hasnah T Pamilih dari PT BNI, Hotman Simbolon dari Citibank, dan Budi Setio Wibowo dari PT Bank Mega.(Tribun Jabar/ers)