PT Koba Tin Masih Dibolehkan Menambang
PT Koba Tin masih diperbolehkan menambang dan melakukan operasi usaha produksi meski massa izin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - PT Koba Tin masih diperbolehkan menambang dan melakukan operasi usaha produksi meski massa izin kontrak karya perusahaan itu sudah tidak berlaku. Namun kewenangan itu hanya diberikan waktu selama tiga bulan, selama masa evaluasi pemerintah terhadap kontrak karya PT Koba Tin terhitung 1 April 2013.
Demikian laporan yang dibuat Malaysia Smelting Corporation Berhad (MSC), sebagai induk perusahaan yang memiliki saham 75 persen di PT Koba Tin dalam laman resminya.
"PT Koba Tin telah menerima pemberitahuan dari pemerintah Republik Indonesia yang masih melanjutkan evaluasi untuk perpanjangan PT Koba yang Kontrak Karya nya berakhir pada 31 Maret 2013. Sementara itu Indonesia yang telah memberikan izin untuk PT Koba untuk melanjutkan operasi usaha produksi sampai selesainya evaluasi sampai dengan jangka waktu maksimal tiga bulan terhitung tanggal 1 April 2013," kata Sekretaris Perusahaan, MSC, Sharifah Faridah Abdul Rasheed.
PT Koba sebelumnya mengajukan permohonan perpanjangan 10 tahun Kontrak PT Koba Kerja ke tahun 2023 dan telah membuat beberapa presentasi ke Indonesia. MSC menyatakan, jika perpanjangan tidak dilakukan akan berdampak pada investasi MSC.
"Kontrak PT Koba tentang Kerja tidak diperpanjang tanggal 31 Maret 2013, itu akan berdampak buruk pada investasi perusahaan dan kewajiban kontinjensi dengan total nilai sekitar 150 juta RM (Ringgit Malaysia-red) di PT Koba Tin. Dewan MSC telah sesuai memutuskan untuk membuat ketentuan penuh 150 RM juta di rekening untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2012," ujarnya.
Direktur Teknik (Technical Director) PT Koba Tin, Nana Syahbana saat dikonfirmasi membenarkan tentang kebijakan yang diterima PT Koba Tin.
"Bahasanya selama pemerintah melakukan evaluasi, perusahaan tetap bisa melakukan produksi," kata Nana ketika dihubungi Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (2/4/2013) malam.
Sebelumnya, MSC telah berusaha suspensi sukarela perdagangan saham, 1 April 2013 dari Bursa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Perusahaan masih menunggu informasi tentang perpanjangan Kontrak Karya (KK), meskipun KK berakhir pada tanggal 31 Maret 2013 lalu.