DPR Harapkan Pemerintah Segera Serahkan Draft UU Pasar Modal
Sampai dengan detik ini, DPR sedang membahas UU perbankan dan UU asuransi yang disiapkan
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sampai dengan detik ini, DPR sedang membahas UU perbankan dan UU asuransi yang disiapkan untuk mengakomodir atas berlakunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan UU Pasar modal juga akan menyusul.
Andhy Timo Pangeran, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, berharap pemerintah segera menyelesaikan UU pasar modal. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kehadiran pasar modal atau Bursa Efek Indonesia di tengah hadirnya OJK yang berfungsi mengawasi lembaga pasar keuangan.
"Kami masih menunggu ini, semoga pemerintah bisa segera memberikan RUU Pasar Modal kepada kita dan akan kami bahas segera mudah-mudahan tahun ini selesai," katanya di Jakarta, (9/7/2013).
Ia mengatakan nantinya UU pasar modal akan memberikan garansi keselamatan bagi costumer dengan mensinergikan pelaku industri keuangan. Terutama diantara pelaku industri di sektor asuransi, keuangan dan perbankan.
"Harapannya ada sinergi diantara lembaga keuangan lainnya, lagipula masalah pungutan AB serta perusahaan sekuritas akan kita kaji dan niatan kita adalah menambah investor dan memperbanyak pelaku keuangan," katanya.