Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Melinda Dee Terjadi Juga di CIMB Niaga?

Raibnya dana nasabah wealth management CIMB Niaga Wolly Jonathan dan Rosita menuju babak baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Melinda Dee Terjadi Juga di CIMB Niaga?
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
CIMB Niaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Raibnya dana nasabah wealth management CIMB Niaga Wolly Jonathan dan Rosita menuju babak baru. Kemarin berembus kabar bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah mengantongi surat izin penetapan penggeledahan CIMB Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim harus mengajukan permohonan tersebut karena CIMB Niaga tidak kooperatif. Manajemen bank milik investor Malaysia ini menolak memberikan bukti-bukti dalam pengusutan berpindahnya dana nasabah wealth management-nya. "Izinnya sudah keluar. Bila mereka tidak menyerahkan data yang diminta, kami akan lakukan (penggeledahan)," ujar Kepala Bareskrim, Sutarman, Senin (8/4/2013).

Sekadar mengingatkan, April 2011 Bank Indonesia (BI) membekukan izin 23 bank yang menawarkan layanan wealth management. BI menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan 23 bank dalam menawarkan produk prioritas.

Saat itu, yang mencuat ke permukaan kasus penggelapan dana Citigold sebesar Rp 19 miliar yang dilakukan Relation Manager Citibank, Inong Malinda atau Melinda Dee. Dalam kasus ini, BI menghukum Citibank tidak bisa menambah nasabah baru wealth management selama 1 tahun.

Namun, kasus penggelapan dana tersebut tidak hanya terjadi di Citibank. Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga juga melaporkan kehilangan dana. Kedua mengaku mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.

Modus juga hampir sama. Dana kedua nasabah di wealth management tersebut dipindahbukukan relationship manager CIMB Niaga, Umar Aliyanto, tanpa persetujuan pemilik dana. Keduanya baru mengetahui dana mereka hilang, setelah CIMB Niaga mengganti Umar sebagai relationship manager.

Umar sudah menjalani persidangan dan divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012. Saat ini, Umar sudah mendekam di tahanan Cipinang.

Berita Rekomendasi

Nah, melihat banyaknya penyimpangan tersebut, BI mengeluarkan surat edaran tentang layanan nasabah prima. Aturan ini menginduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) manajemen resiko.

Dalam beleid ini, BI mewajibkan bank memiliki panduan atau standard operational procedure (SOP) sesuai dengan keinginan BI, syarat nasabah yang boleh mendapatkan layanan wealth management dan evaluasi BI terhadap layanan tersebut.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, penggeledahan konon sudah dilakukan Bareskrim kemarin. Seorang sumber KONTAN di Gedung Graha Niaga bercerita Bareskrim mendatangi kantor pusat CIMB Niaga ini pukul 13.00. Para petugas langsung naik ke lantai direksi.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Komersial dan Syariah CIMB Niaga, Handoyo Subali, menyatakan tidak mengetahui adanya penggeledahan Bareskrim tersebut. Alasannya, ia sedang berada di luar kantor pusat. Sementara Corporate Communication Head CIMB Niaga Gatot Sudibyo membantah terjadinya penggeledahan. "Infonya tidak benar," ujarnya. (Nurul Kolbi, Roy Franedya, Yudho Winarto)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas