Otoritas Bursa Hentikan Sementara Penjualan Saham JIHD
Perdagangan saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), pada hari ini
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perdagangan saham PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), pada hari ini (9/4/2013), dihentikan sementara (suspend) oleh otorutas pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dari pasar reguler dan pasar tunai terkait adanya peningkatan harga yang signifikan.
Ph. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana mengatakan, adanya peningkatan harga pada perdagangan saham JIHD sebesar Rp1.020 atau 130,77 persen menjadi Rp1.800 pada perdagangan kemarin, (8/42013), membuat pihaknya harus menghentikan sementara perdagangan saham JIHD.
"Penghentian sementara perdagangan saham JIHD dalam rangka cooling down dipasar reguler dan pasar tunai," katanya dalam keterangan tertulisnya dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (9/4/2013).
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham JIHD.
"Diharapkan para pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," katanya.