Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Outsourcing Yang Baru Dinilai Bertentangan Dengan UU

Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 dikeluhkan banyak perusahaan baik penyedia tenaga outsourcing

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Outsourcing Yang Baru Dinilai Bertentangan Dengan UU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 mengenai tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dikeluhkan banyak perusahaan baik penyedia tenaga outsourcing maupun perusahaan pengguna tenaga outsourcing.

Sistem outsourcing  selama ini sudah dimanfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efisiensi. Dengan adanya Permenakertrans ini, akan berdampak kepada pengaturan perjanjian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finansial di perusahaan.

Dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching sendiri, peraturan ini akan memberatkan. Selain itu, beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing juga terancam bubar akibat syarat ketat yang diberlakukan.

Anthony Hilman, Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut bahwa substansi yang terdapat dalam Permenakertrans No 19 Tahun 2012 ini banyak yang bertentangan dengan Undang-undang.

“Ada pembatasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini, misalnya pembatasan mengenai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Ini bertentangan dengan undang-undang, karena undang-undang sendiri tidak melakukan pembatasan,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Secara garis besar, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas