Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Permenakertrans Seleksi Alami Perusahaan Outsourcing

Terbitnya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 , membuat resah banyak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terbitnya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 , membuat resah banyak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing. Syarat ketat yang diberlakukan dalam Permenakertrans ini, akan menjadi seleksi alam bagi para perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.

“Kita tidak bisa menyangkal bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang bagus itu ada. Tapi banyak juga perusahaan ‘ecek-ecek’ yang sering melakukan pelanggaran,” kata Sri Nurhaningsih, SH Direktur Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi (PKKAD)  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Wartakotalive.com, di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).

Di dalam Permenakertrans ini, ditegaskan bahwa perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT) Permenakertrans ini juga mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang.

 “Ini juga dilandasasi dari tuntutan masyarakat. Bahwa selama ini banyak perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan pelanggaran-pelaranggaran yang merugikan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

“Dengan adanya Permenakertrans ini, jadi lebih ada kepastian hukumnya kepada para pekerja outsourcing. Memberikan perlindungan yang ada kepastian hukumnya kepada mereka.  Kepada perusahaan pengguna tenaga outsorcing juga sebenarnya menguntungkan karena ini sudah diatur secara jelas,” imbuh Nurhaningsih.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas