JNE Naikkan Tarif 13 Persen
Per pertengahan April lalu, JNE menaikkan tarif sekitar 13,6 persen yang berlaku dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYA, - JNE, satu usaha jasa pengiriman di Indonesia mulai melakukan penyesuaian tarif pengiriman pada 15 April 2013 lalu. Per pertengahan April lalu, JNE menaikkan tarif sekitar 13,6 persen yang berlaku dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang.
Direktur Operasional JNE, Edi Santoso mengatakan pada skema tarif baru ini akan diberlakukan empat zona tarif di setiap kota, di mana di setiap zona akan diberlakukan tarif flat. "Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas sistem operasional JNE. Pemberlakuan tarif flat ini akan semakin mempermudah perkiraan biaya kirim dan waktu pengantaran," ujarnya pada Sabtu (20/4).
Ia melanjutkan, saat ini pemberlakuan tarif flat dikenakan untuk kiriman dari dan tujuan Jabodetabekkar yakni Rp 8 ribu per kilogram untuk reguler dan Rp15 ribu per kilogram untuk layanan Yakin Esok Sampai (YES)
Menurutnya, adanya penyesuaian tarif pengiriman ini dilakukan untuk mengikuti beberapa perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan naiknya biaya operasional karena kenaikan TDL.
Saat ini JNE mengalami peningkatan jumlah kiriman yang keluar dari Jakarta, yaitu sebesar 2.500 ton per bulannya. Jumlah ini meningkat hingga 75 persen dari jumlah kiriman pada 2012. "Untuk itu, kami menghimbau kepada pelanggan setia kami untuk mencantumkan nama, alamat, dan nomor telpon lengkap pengirim dan penerima, untuk menghindari keterlambatan pengiriman akibat proses delivery ulang," jelasnya.
Direktur Pelaksana JNE, Johari Zein menambahkan, kenaikan tarif tersebut merupakan wujud kepercayaan para pelanggan terhadap layanan JNE. Namun, pihaknya juga dihadapkan pada berbagai perubahan eksternal, yang akhirnya manajemen memutuskan untuk melakukan penyesuaian, khususnya tarif. "Hal ini kami lakukan agar dapat tetap mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan," sambungnya.
Meski jumlah pengiriman semakin meningkat, namun JNE berupaya akan tetap menjaga keamanan kiriman. Karenanya, sesuai aturan keselamatan penerbangan, maka para pelanggan dihimbau untuk tidak mengirimkan barang-barang yang termasuk ke dalam Dangerous Goods (DG). Untuk barang-barang kiriman yang sifatnya High Value Shipment (HVS), para pelanggan dihimbau untuk mengasuransikan kirimannya, sehingga apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang, akan diberikan penggantian penuh sesuai harga barang. Sedangkan untuk kiriman yang tidak diasuransikan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh IATA (International Air Transport Association), maka penggantiannya adalah sebesar 10x biaya kirim.
Pada 2013, tidak kurang dari 3 ribu outlet penjualan dan 250 kantor operasional JNE di seluruh Indonesia yang sebagian besar diantaranya telah terhubung secara on-line real time dengan kantor pusat siap memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya. Selain itu untuk memberi pengalaman terbaik kepada pelanggan secara konsisten, JNE melakukan peningkatan kecepatan, pengamanan kiriman dan perbaikan jalur informasi contact center melalui penambahan armada, infrastruktur, dan penguatan IT. (gya)