Pengusaha SPBU Keberatan Dua Harga BBM
Menurut para pengusaha SBPU, opsi 2 harga BBM subsidi justru akan mendatangkan masalah-masalah baru di lapangan dalam
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD di Hiswana Migas angkat suara menanggapi kebijakan pemerintah mengenai 2 harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersudsidi.
Menurut para pengusaha SBPU, opsi 2 harga BBM subsidi justru akan mendatangkan masalah-masalah baru di lapangan dalam penerapannya. Masalah itu diantaranya makin besarnya peluang penyimpangan karena adanya disparitas harga yang cukup besar untuk jenis produk yang sama. Sehingga pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit.
Para pengusaha SPBU tersebut terhimpun dalam organisasi Hiswana Migas di wilayah DPD II, DPD III, DPD IV, DPD V dan DPD VII meliputi wilayah Sumatera Bagian Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Para pengusaha SPBU itu adalah Ketua DPD II Hiswana Migas, H Bayumi Usman, wakil ketua I DPD III Hiswana Migas, Eko Wuryanto, ketua DPD IV Hiswana Migas, Pramudyas, ketua DPD V Hiswana Migas, Hari Kristanto, Wakil Ketua DPC Surabaya, Airlangga, sekretaris DPD VII Hiswana Migas, Hasbidin dan Ketua Bidang SPBU, Sukardi.
Belum lagi adanya masalah kendaraan dengan pelat hitam yang digunakan untuk usaha kecil dan menengah yang merasa berhak untuk membeli dengan harga Rp 4.500.
Masalah lain, SPBU dihadapkan dengan masyarakat yang memaksa untuk membeli dengan harga Rp 4.500, sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial. Penjual BBM subsidi eceran akan semakin marak dan akan berpotensi menganggu kelanggengan usaha SPBU yang melayani kendaraan plat hitam.
"Atas hal itu semua, Kami tidak siap untuk melaksanakan kebijakan 2 harga tersebut. Karena teknis pelaksanaan kebijakan 2 harga ini sangat menyulitkan dan membebani anggota kami, sehingga kami meminta kepada Pemerintah agar opsi pemberlakuan 2 harga tersebut dikaji kembali," tegas para pengusaha SPBU itu kepada Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).
Para pengusaha SPBU menyatakan prinsipnya bisa memahami kondisi yang demikian urgensinya untuk mengatur penyaluran BBM subsidi dalam rangka melaksanakan amanat dari UU APBN 2013, agar kuota BBM yang sudah ditetapkan dalam APBN 2013 tidak terlampaui.
Rencana Pemerintah akan melaksanakan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan menentukan 2 harga BBM subsidi yaitu harga BBM subsidi Rp 4.500, untuk kendaraan pelat kuning dan motor. Sedangkan BBM subsidi Rp 6.500, untuk kendaraan pelat hitam. (Andri Malau)