Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BBM Naik Saat Anggaran Kompensasi Warga Miskin Siap

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik dalam waktu dekat

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in BBM Naik Saat Anggaran Kompensasi Warga Miskin Siap
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan konferensi pers sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Jerman dan Hongaria, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (3/3/2013). Selain melakukan konferensi pers tentang kunjungannya, SBY juga mengomentari tentang dinamika politik nasional pascapenetapan status tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik dalam waktu dekat. Namun demikian, kenaikan harga BBM berlaku bila pemerintah telah mempersiapkan anggaran bantuan sosial. Anggaran bantuan sosial akan diberikan kepada warga yang tergolong miskin.

"Kapan harga BBM dinaikkan? Bila dana kompensasi siap, dana bantuan dan perlindungan sosial siap, begitu dialirkan kita naikkan (harga BBM)," ujar ujar Presiden SBY di Musrembangnas 2013, di Hotel Bidakara, Selasa (29/4/2013).




SBY ingin agar anggaran untuk dana bantuan akan dimasukkan ke dalam Rancangan APBN Perubahan. Jika anggaran telah dirumuskan, SBY ingin harga BBM segera dinaikkan tanpa harus menunggu lebih lama lagi. "Tidak boleh ada gap waktu, pemerintah telah mempersiapkan rencananya," ungkap SBY.

SBY menambahkan, kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak kepada masyarakat golongan miskin. Kenaikkan harga BBM akan memicu inflasi karena mengerek naik harga komoditi. "Ada kenaikan harga, inflasi pasti terjadi, kalau tidak dibantu dan dilindungi akan kesulitan untuk keperluan sehari-hari," jelas SBY.

Sebelumnya, pemerintah akan membagi dua harga Premium. Rencananya,  mobil pribadi plat hitam akan dikenakan kenaikan harga Premium. Sedangkan motor dan angkutan umum tetap bisa membeli Premium dengan harga Rp 4500.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas