Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKK Migas Ingin Kasus Chevron Diselesaikan Secara Perdata

Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ingin kasus PT Chevron Pacific Indonesia diselesaikan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ingin kasus PT Chevron Pacific Indonesia diselesaikan secara perdata dengan Kejaksaan Agung. Meski bioremediasi dinilai masuk tindak pidana, namun SKK Migas berharap Cheron bisa menyelesaikan dengan baik.

"Kalau ada dispute diselesaikan secara perdata. Chevron menyakini bahwa kejadian bioremediasi dikerjakan semua berdasarkan izin yang mereka penuhi," ujar Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana Selasa (7/5/2013).

Gde pun berpesan kepada Chevron agar ke depannya melaksanakan eksplorasi migas sesuai amanat UU Lingkungan Hidup yang berlaku. Dengan begitu kasus bioremediasi tidak terulang lagi oleh Chevron.

Menurut Gde, Chevron dalam melakukan kegiatan di lapangan sudah meminta izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Izin sudah diberikan. Dan usulan itu diberikan ke kami," jelas Gde.

Gde juga mengatakan untuk melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Chevron membutuhkan kontraktor. Untuk itu, KLH berkali-kali menyampaikan bahwa ini teknologi yang dikembangkan oleh Chevron.

"Tapi ini dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung. Saya kira, kita semua prihatin dan kita berharap hakim membuka mata hati dan menyelesaikan seadil-adilnya," harapnya.

Untuk diketahui, Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan pasca dikeluarkan kepmen nomor 128 tahun 2013, memaksa setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi akibat pengeboran. Dengan dalih tersebut maka terjadilah proyek biomediasi atau pemurnian tanah akibat pencemaran.

Namun proyek tersebut masuk dalam biaya operasional cost recovery yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan negara, dalam hal ini Chevron dan SKK Migas. Bila Kejaksaan Agung menilai adanya kasus korupsi, karena Chevron menggunakan uang negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas