Penjual Ponsel Ilegal Akan Diproses Hukum
Kementerian Perdagangan memastikan puluhan toko yang terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak)
Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan puluhan toko yang terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) di ITC Roxy Mas bakal diproses secara hukum.
Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, mengatakan dalam sidak siang tadi kementerian mendeteksi begitu banyak produk telepon seluler (handphone/HP) selundupan yang jumlahnya mencapai 45 jutaan unit.
"Hal ini jelas merugikan negara dan rakyat. Negara jelas dirugikan hingga triliunan. Aksi kami melakukan hal itu yaitu ingin sebagai perlindungan konsumen," kata Gita, Rabu (8/5/2013).
Untuk mendeteksi barang selundupan, setidaknya ada kategori yang bisa dibuktikan bahwa barang tersebut adalah selundupan.
Pertama yaitu, ponsel tersebut tidak memiliki label yang sesuai standar. Kedua yaitu garansinya juga sudah termasuk lama, bahkan kementerian menemukan garansinya sejak 2005. Lalu yang ketiga, manual book tidak memiliki Bahasa Indonesia.
"Lagipula setiap barang impor itu kan harus terlebih dahulu didaftarkan. Misalnya IMEI dari ponsel itu pasti dicantumkan jika memang produk tersebut masuk secara resmi, tapi kalau selundupan pasti IMEI nya tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, kendati banyak isu yang mengatakan importir ponsel selundupan tersebut banyak dilindungi oleh pejabat-pejabat tinggi, tapi Gita menyatakan tidak takut dan akan terus memproses hal tersebut hingga selesai. "Tugas saya ingin melindungi konsumen, Kami tidak takut dengan beking pengimpor HP yang tadi kita sidak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gita melakukan sidak di ITC Roxy Mas sekitar 20 menit. Kegiatan ini dalam rangka mengawasi barang beredar ilegal khususnya produk elektronika seperti HP. Dalam sidak ini, Gita didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, dan Sekjen Kemendag Gunaryo.