Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kewajiban CSR Mitra Ditanggung PT Timah Tbk

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menyalurkan dana CSR (corporate social responsibility) sebesar 2,5 persen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Rudy

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menyalurkan dana CSR (corporate social responsibility) sebesar 2,5 persen per tahun dari keuntungan untuk masyarakat sekitar wilayah produksi.

Sementara bagi perusahaan swasta ketentuan juga diimbau. Sedang untuk mitra PT Timah (Persero) Tbk, kewajiban CSR ditanggung oleh PT Timah tersebut sebagai perusahaan induk.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Zakaria, di Muntok, Kamis (23/5/2013).

"Kalau tidak, perusahaan ini akan dirongrong oleh masyarakat. Perusahaannya kaya sementara masyarakat sekitarnya miskin, nanti masyarakat berontak sehingga merugikan perusahaan," ujar Zakaria kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Kamis.

Menurut Zakaria, pola penyaluran dana CSR diberikan bagi lingkungan yang berdampak langsung dengan wilayah aktivitas produksi.

Kendati demikian, di lapangan, bagi perusahaan yang tidak ada ketentuan menyalurkan dana CSR tetap dituntut memberikan kontribusi bagi masyarakat terutama sekitar wilayah produksi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas