Kewajiban CSR Mitra Ditanggung PT Timah Tbk
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menyalurkan dana CSR (corporate social responsibility) sebesar 2,5 persen
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Rudy
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menyalurkan dana CSR (corporate social responsibility) sebesar 2,5 persen per tahun dari keuntungan untuk masyarakat sekitar wilayah produksi.
Sementara bagi perusahaan swasta ketentuan juga diimbau. Sedang untuk mitra PT Timah (Persero) Tbk, kewajiban CSR ditanggung oleh PT Timah tersebut sebagai perusahaan induk.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Zakaria, di Muntok, Kamis (23/5/2013).
"Kalau tidak, perusahaan ini akan dirongrong oleh masyarakat. Perusahaannya kaya sementara masyarakat sekitarnya miskin, nanti masyarakat berontak sehingga merugikan perusahaan," ujar Zakaria kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Kamis.
Menurut Zakaria, pola penyaluran dana CSR diberikan bagi lingkungan yang berdampak langsung dengan wilayah aktivitas produksi.
Kendati demikian, di lapangan, bagi perusahaan yang tidak ada ketentuan menyalurkan dana CSR tetap dituntut memberikan kontribusi bagi masyarakat terutama sekitar wilayah produksi.