Pemberlakuan Redenominasi Masih Belum Jelas
Bank Indonesia (BI) masih gamang dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan penyederhanaan pecahan mata uang atau redenominasi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih gamang dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan penyederhanaan pecahan mata uang atau redenominasi.
BI mengatakan belum akan menerapkan redenominasi dalam jangka waktu dekat ini karena membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi agar mendapatkan dukungan masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah dan BI berencana menjalankan tahapan redenominasi dalam tiga bagian. Pertama, tahap persiapan yang berlangsung selama tahun 2013. Kedua, tahap transisi yang berjalan mulai 2014 hingga 2016. Ketiga, tahap kelar (phasing out) antara tahun 2017-2020.
Deputi Geburnur BI Halim Alamsyah mengatakan, kebijakan redenominasi tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat serta kenaikan dan penurunan nilai tukar mata uang rupiah, sehingga untuk membuat paham masyarakat membutuhkan sosialisasi yang panjang.
"Saat ini RUU tentang redenominasi sudah masuk prolegnas DPR namun masih belum jelas kelanjutan pembahasannya," ujarnya dalam acara seminar nasional "Redenominasi dan Upaya Penguatan Rupiah", Kamis (23/5).
Halim mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan kelanjutan pembahasan RUU Redenominasi di DPR RI. Sehingga, pemerintah dan BI melalui Komite Nasional Redenominasi masih tetap melakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat sekaligus menghimpun dukungan.
Namun yang pasti, Halim menuturkan, bahwa idealnya kualitas mata uang akan bertahan selama jangka waktu enam sampai tujuh tahun kedepan. Sehingga enam sampai tujuh tahun kedepan atau pada 2020 bisa dimanfaatkan untuk penerapan Redenominasi dengan memasukan pecahan mata uang yang baru.(Arif Wicaksono/Kontan)