Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jurus Mendag Turunkan Harga Daging Sapi jelang Lebaran

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan ada enam langkah untuk menurunkan harga dagang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jurus Mendag Turunkan Harga Daging Sapi jelang Lebaran
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan (kemeja putih) berbincang dengan pedagang daging sapi saat melakukan inspeksi dan pengecekan harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (23/5/2013). Pemantauan dilakukan terkait meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat di pasaran beberapa bulan terakhir. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Lebaran pada bulan Agustus mendatang, Kementerian Perdagangan melakukan langkah-langkah penurunan harga daging.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan ada enam langkah untuk menurunkan harga dagang.

Antara lain. Pertama, jenis daging potongan primer (prime cut) segar dingin akan dikecualikan dari analisi kebutuhan nasional dan impor produk tersebut hanya dapat dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandar Udara Polonia Medang.

Kedua, realisasi impor sapi bakalan pada bulan Juli dimajukan jadi bulan Juni. Sementara importasi daging untuk semester ke-2 bisa dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2013.

Ketiga, pemerintah menunjuk Bulog untuk melakukan impor hewan dan produk hewan guna menjaga ketahanan pangan serta stabilisasi harga daging di tingkat konsumen untuk didistribusikan ke pasar ritel.

Keempat, proses perizinan impor hewan dan produk hewan akan dilakukan melalui perizinan satu atap dan dilakukan secara online melalui INATRADE dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) agar tercipta penyerdhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor.

Berita Rekomendasi

Kelima, perusahaan yang melakukan impor produk hewan dan olahan harus memenuhi ketentuan kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Kemendag bersama-sama dengan instansi terkait akan melakukan evaluasi atas realisasi impor hewan dan produk hewan yang tercantum dalam persetujuan impor.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas