Wamendag: Sulit, Tangani Keluhan Konsumen
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dalam waktu 1,5 tahun menerima sekitar 3.600 keluhan konsumen.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengakui masih sulit untuk menangani keluhan konsumen. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dalam waktu 1,5 tahun menerima sekitar 3.600 keluhan konsumen.
"Kita akui, kita masih sulit menangani keluhan konsumen. Dari 3.600 aduan tersebut 721 aduan non pangan baru 15 kasus yang diproses diproses secara hukum," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Senin (27/5/2013).
Bayu menuturkan, lamanya proses penanganan keluhan tersebut karena bukti hukum harus dikumpulkan. Bukti hukum bukan hanya dari pihak konsumen tetapi dari produsen produk atau penyedia jasa.
"Dalam proses tersebut juga dilakukan koordinasi dengan ahli hukum untuk mengetahu masalahnya," katanya.
Bayu mengatakan, penyelesaian keluhan konsumen tidak selalu melalui jalur hukum. Keluhan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Produsen pun tidak mau mencederai konsumennya.
"Bisa saja keluhan dikarenakan kelainan atau cacat produk," pungkasnya.