Kenaikan Cukai Rokok dan Alkohol Tingkatkan Penerimaan Negara
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, kenaikan nilai cukai untuk rokok dan alkohol bisa meningkatkan penerimaan negara.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, kenaikan nilai cukai untuk rokok dan alkohol bisa meningkatkan penerimaan negara.
Dengan peningkatan tersebut, Maruarar menilai pemerintah tak perlu menaikkan harga BBM bersubsidi, untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara.
Maruarar menjelaskan, jika cukai rokok untuk satu merek naik Rp 50, maka sudah bisa mendapatkan RP 1 triliun. Sedangkan bila cukai untuk satu merek alkohol naik, sudah bisa mendapatkan Rp 5 triliun.
"Dari menaikkan cukai rokok dan alkohol, ngapain pusing BLSM lima bulan? Nanti sampai ada politisasi," ujar Maruarar Sirait di Komisi XI, Selasa (10/6/2013).
Maruarar menambahkan, bila ditambah kenaikan cukai soda, penerimaan negara bisa bertambah Rp 2,7 triliun.
Dengan sejumlah kenaikan nilai cukai dari tiga produsen tersebut, Maruarar menilai penerimaan negara bisa mencapai angka yang sama dengan penerimaan yang didapat, jika harga BBM bersubsidi naik.
"BBM enggak usah naik, tapi menaikkan penerimaan negara, supaya subsidi bisa ditingkatkan," jelas Maruarar.
Sebelumnya diberitakan, jika harga BBM bersubsidi naik, negara bisa menghemat anggaran subsidi Rp 30 triliun. Dari penghematan tersebut, negara bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial dan infrastruktur. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.