Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Elnusa Minta OJK Lebih Bertaji

PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Elnusa Minta OJK Lebih Bertaji
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka.

Pasalnya, proses penyelesaian lewat jalur hukum kerap memakan waktu panjang dan berbelit-belit.

“Saya tidak yakin bisa selesai pada 2014 kalau melewati jalur hukum,” ujar Commercial and Strategic PT Elnusa Imansyah Sjamsoeddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2013).

Maka dari itu Imansyah menaruh harapan besar kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap perlindungan nasabah di era OJK bakal lebih bertaji dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak perbankan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan membutuhkan sinergi dengan Bank Indonesia (BI).

Tituk, panggilan akrab Kusumaningtuti menyarankan supaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan biasanya menciptakan keputusan yang cepat, murah dan efektif.

Dia menambahkan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa ditempuh dengan cara mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Ini  disebut dengan out of court settlement," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas