Hakim Perintahkan Cap Kaki Tiga Tarik Semua Varian Produk
Pengadilan niaga menyatakan logo Cap Kaki Tiga, 80 persen mirip lambang negara Isle of Man
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penggunaan logo merek produk yang mirip lambang sebuah negara, memasuki babak baru. Hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat, dikabarkan memenangkan gugatan yang dilayangkan Russel Vince, seorang warga negara Inggris yang berkeberatan atas penggunaan logo produk Cap Kaki Tiga yang mirip lambang Negara Isle of Man.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, menyatakan logo Cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug Ltd selaku pemegang merek, memiliki tingkat kemiripan 80 persen dengan lambang negara tersebut.
"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut," kata Kanisius, kemarin, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kanisius menyebut, logo mirip lambang berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," ujarnya.
Kasianus mengatakan, selain harus menarik seluruh merek logo cap kaki tiga dari peredaran, pihak tergugat juga harus membayar sebesar Rp 1.116.000.
Majelis hakim juga meminta pihak tergugat segera melaksanakan keputusan ini. Namun begitu, Kanisius mempersilakan pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lainya, termasuk melakukan kasasi.
"Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," ujarnya.
Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. Ia pun mengaku puas dengan putusan hakim, dan tidak akan menempuh langkah hukum lain.
"Saya senang dan lega pada putusan ini," tulis Annisa dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Previani mengaku akan tetap melakukan persiapan, sebab pihak tergugat menyatakan kasasi karena tidak puas pada putusan hakim.
"Kami masih menunggu langkah pihak tergugat, karena mereka tampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," tuturnya.
Adapun, kuasa hukum Wen Ken Drug Ltd, Agus Nasrudin, menyatakan kasasi diambil lantaran pihaknya menilai putusan hakim ngawur. Selain itu, pihak Agus juga menyebut putusan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.
"Kami berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," katanya.