Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo: Sosialisasi Harga BBM Lewat SMS Tak Langgar UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan rencana sosialisasi kenaikan harga BBM bersubsidi melalui SMS

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Kominfo: Sosialisasi Harga BBM Lewat SMS Tak Langgar UU ITE
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas mengisi BBM subsidi jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013). PT Pertamina melakukan persiapan terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan subsidi dua harga oleh pemerintah. Langkah-langkah yang dilakukan Pertamina adalah pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan posko satgas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan rencana sosialisasi kenaikan harga BBM bersubsidi melalui SMS broadcasting ke seluruh pengguna seluler Indonesia naik di dalam negeri dan di luar negeri tidak melanggan UU  No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya memberikan penjelasan,   SMS Broadcast tersebut tidak menggunaan data pribadi yang dipublikasikan secara terbuka, karena selain hanya sekali dikirimi SMS dalam durasi 2 minggu, juga karena pribadi yang dimaksud disini hanya sebagai objek penerima.
       
"Itulah sebabnya awal acara pengiriman SMS Broadcast dilakukan secara terbuka dalam suatu seremoni dengan mengundang puluhan wartawan, karena hal tersebut menunjukkan iktikad baik pemerintah untuk menyampaikan maksud dan tujuannya secara transparan," tulis Gatot.
       
Gatot menambahkan,  alasan SMS Broadcast ini hanya dikirimkan satu kali saja, karena selain tidak ingin mengganggu privasi pengguna, tetapi juga agar memberi contoh untuk tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan, yang Pasal 19 menyebutkan, bahwa setelah penerima pesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menolak pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat ( short messaging service / SMS) ke banyak tujuan ( broadcast ) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya. Jadiu kalau selama ini pengguna layanan sering menerima SMS berulang dari pengirim yang sama namanya secara broadcast, hak yang bersangkutan untuk melaporkannya kepada operator telekomunikasi.
       
Dijelaskannya,  selama ini banyak dikeluhkan adanya nomer-nomer yang nggak jelas mengirimkan SMS ke nomer-nomer lain dalam untuk promosi dan lain-lain adalah fakta yang sangat memprihatinkan dan saat ini sedang ada upaya Kementerian Kominfo dan BRTI untuk merancang peraturannya Tetapi ini bukan dari sumber operator telekomunikasi, karena jelas bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2005 tersebut di atas.

Sebagai informasi, pada saat RDP Komisi 1 DPR RI dengan Kementerian Kominfo, Direksi Operator Telekomunikasi dan IDSIRTII tanggal 21 Pebruari 2011 telah dipaparkan oleh Ketua IDSIRTII saat itu tentang 10 hipotesa kemungkinan beredarnya nomer-nomer telefon yang tidak jelas asal mulanya. Paparan itu untuk membantah sinyalemen dugaan telah bocornya jutaan nomer pelanggan dari operator telekomunikasi.
       
Kegiatan pengiriman SMS Broadcast ini bukan yang pertama kalinya, karena hal serupa pernah dilakukan atas permintaan KPU menjelang Pemilu dan Pilpres pada tahun 2009 un tuk sekedar mengingatkan masyarakat tentang pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, Firdaus Cahyadi dari Yayasan SatuDunia sebagai organisasi masyarakat yang concern pada keadilan informasi dan teknologi mendesak pemerintah menghentikan atau membatalkan sosialisasi kenaikan BBM via SMS. "Penggunaan data pribadi berupa nomor handphone oleh pemerintah dalam program sosialisasi kenaikan BBM ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan data pribadi warga negara," tegas Firdaus Cahyadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas