Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisnis Gadai Emas Loyo

Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menata ulang bisnis gadai emas sejak tahun lalu membuat pembiayaan bank syariah tertahan.

Editor: Sanusi
zoom-in Bisnis Gadai Emas Loyo
Kontan
Gadai emas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menata ulang bisnis gadai emas sejak tahun lalu membuat pembiayaan bank syariah tertahan.

Buktinya, dua pemain utama gadai emas, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah masih mencatatkan penurunan outstanding pembiayaan.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, bisnis gadai emas BNI Syariah mengalami penurunan signifikan hingga paruh pertama tahun ini. Pasalnya, BNI Syariah tidak bisa menerima nasabah yang portofolio gadai emasnya di atas Rp 250 juta.
"Penurunannya bisa mencapai
Rp 30 miliar - Rp 50 miliar," ujarnya, kemarin (18/6).

Per akhir Mei 2013, penyaluran pembiayaan melalui gadai emas BNI syariah sebesar Rp 200 miliar atau turun 25 persen dibandingkan akhir tahun 2012 yang mencapai Rp 250 miliar. Belum pulihnya bisnis ini membuat BNI Syariah hanya menagetkan pembiayaan sama dengan tahun lalu sebesar Rp 250 miliar.

Sebagai gantinya, BNI Syariah akan menggenjot bisnis kepemilikan emas dengan akad murabahah. Kepemilikan emas yang telah dibiayai BNI Syariah saat ini sudah mencapai Rp 120 miliar dan ditargetkan Rp 300 miliar pada akhir 2013.

"Target ini bisa dicapai karena ada momentum Ramadhan dan Lebaran. Biasanya pembiayaan emas akan tumbuh 20 persen - 30 persen dari bulan-bulan sebelumnya," ujar Imam.

Direktur BSM, Hanawijaya juga mengeluhkan hal yang sama. Pembatasan nilai pembiayaan tersebut telah memukul bisnis gadai emas BSM.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kami sedang melakukan konsolidasi guna memenuhi aturan BI. Kami fokus pada bisnis murabahah emas," katanya.

Nah, untuk meningkatkan kepemilikan emas, BSM bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Rencananya, mereka akan membuka 50 kantor pembiayaan dan kepemilikan emas di cabang kantor pos sepanjang tahun ini.

Sekadar informasi, BI menata bisnis gadai emas melalui Surat Edaran No.14/7/DPbS soal Produk Qardh Beragun emas. Pembiayaan dipatok maksimal Rp 250 juta dan rasio finance to value (FTV) maksimal 80 persen dari nilai jaminan.(Nina Dwiantika, Emma Ratna Fury/Kontan)

Tags:
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas