Pemerintah Belum Atur Kadar Octane Booster
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan standar aditif seperti apa yang layak digunakan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda pengendara kendaraan bermotor? Berniat meningkatkan performa mesin dengan menaikkan nilai oktan pada bahan bakar minyak melalui octane booster? Anda sebaiknya berhati-hati.
Sebab, sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan standar aditif seperti apa yang layak digunakan.
"Regulasi itu masih bersifat wacana, kami baru mulai membahasnya tahun ini," ujar Juru Bicara Dirjen Migas Kementerian ESDM, di seminar forum kajian industri nasional tentang penggunaan enhance Octan Booster Non Oxygenated dalam Bahan Bakar Bensin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Hingga kini, Muhdin melanjutkan, Kementerian ESDM masih mencari rumusan yang tepat, untuk dijadian peraturan resmi menyangkut zat aditif bensin yang beredar di pasar.
"Sampai sekarang kami masih membuka kesempatan bagi siapa saja yang ada masukan, akan kami kaji ebih lanjut," tutur Mudhin.
Muhdin menjelaskan, pada dasarnya penggunaan aditif bahan bakar bertujuan memelihara atau meningkatkan mutu dan kinerja BBM saat handling/storage maupun penggunaan dalam mesin.
"Karena itu, penambahan aditif BBM selain untuk memenuhi spesifikasi, juga merupaan strategi pemasaran untuk menonjolkan keunggulan produk terhadap kompetitor," papar Muhdin. (*)