Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pemerintah Belum Atur Kadar Octane Booster

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan standar aditif seperti apa yang layak digunakan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pemerintah Belum Atur Kadar Octane Booster
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda pengendara kendaraan bermotor? Berniat meningkatkan performa mesin dengan menaikkan nilai oktan pada bahan bakar minyak melalui octane booster? Anda sebaiknya berhati-hati.

Sebab, sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan standar aditif seperti apa yang layak digunakan.

"Regulasi itu masih bersifat wacana, kami baru mulai membahasnya tahun ini," ujar Juru Bicara Dirjen Migas Kementerian ESDM, di seminar forum kajian industri nasional tentang penggunaan enhance Octan Booster Non Oxygenated dalam Bahan Bakar Bensin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Hingga kini, Muhdin melanjutkan, Kementerian ESDM masih mencari rumusan yang tepat, untuk dijadian peraturan resmi menyangkut zat aditif bensin yang beredar di pasar.

"Sampai sekarang kami masih membuka kesempatan bagi siapa saja yang ada masukan, akan kami kaji ebih lanjut," tutur Mudhin.

Muhdin menjelaskan, pada dasarnya penggunaan aditif bahan bakar bertujuan memelihara atau meningkatkan mutu dan kinerja BBM saat handling/storage maupun penggunaan dalam mesin.

"Karena itu, penambahan aditif BBM selain untuk memenuhi spesifikasi, juga merupaan strategi pemasaran untuk menonjolkan keunggulan produk terhadap kompetitor," papar Muhdin. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas