Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Oktan Booster yang Beredar Mengandung Besi, Timbal, dan Mangan

Staf BBM Lemigas Lies Istiyani mengatakan dari penelitian yang dilakukan, octane booster yang beredar mengandung

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oktan Booster yang Beredar Mengandung Besi, Timbal, dan Mangan
/henry lopulalan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf BBM Lemigas Lies Istiyani mengatakan dari penelitian yang dilakukan, octane booster yang beredar mengandung beberapa unsur logam, antara lain, besi, timbal dan mangan. Beberapa kandungan ini jika dikonsumsi mobil justru bisa merusak piston dan kepala silinder dalam pemakaian jangka panjang.

"Memilih oktan booster yang baik adalah memastikan zat itu tidak mengubah komposisi dari bahan bakar itu sendiri atau justru menimbulkan senyawa lain yang merugikan," jelas Lis di seminar forum kajian industri nasional tentang penggunaan enhance Octan Booster Non Oxygenated dalam Bahan Bakar Bensin, di hotel Bidakara, Rabu (3/7/2013).

Juru Bicara Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan Muhidin, pengaturan penggunaan aditif untuk BBM yang berlaku saat ini adalah Peraturan Dirjen Migas Nomor 16.K/34/DDJM/1992 tentang Pengawasan Aditif untuk Bahan Bakar Minyak dan atau Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri. Namun, terdapat beberapa kendala pada implementasinya seiring dengan kian pesatnya kemajuan teknologi mesin kendaraan dan spesifikasi BBM sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

"Secara konsep, aditif yang beredar di dalam negeri wajib didaftarkan kepada Ditjen Migas. Aditif yang terdaftar dapat dipasarkan dengan mencantumkan pada kemasan sekurang-kurangnya unjuk kerja teknis sesuai hasil uji laboratorium," beber Muhidin

Aditif yang digunakan dalam bensin/minyak solar, terangnya, harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya kompatibel dengan minyak mesin (tidak menyebabkan kekotoran mesin).

"Selain itu, aditif yang terbuat dari bahan yang dapat membentuk abu (ash forming material) seperti aditif yang berbahan dasar logam (organometallic) tidak diperbolehkan," kata Muhidin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas