Pertumbuhan Kredit Perbankan Melebihi 25 Persen Membahayakan
Pertumbuhan kredit melebihi 25 persen justru membahayakan.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menyatakan, pihaknya tidak sepakat dengan adanya pendapat bahwa mendorong penyaluran pembiayaan yang ekspansif dapat mendongkrak ekonomi. Pasalnya, jelas Sigit, pertumbuhan kredit melebihi 25 persen justru membahayakan.
Hal itu, jelasnya, berpotensi menyebabkan non-performing loans (NPL) atau kredit macet meninggi. Jika NPL terus tinggi, lanjutnya, hal itu dapat menghambat ekonomi.
Sebagai contoh, tukasnya, perbankan beramai-ramai menggelontorkan KPR. Akan tetapi, imbuhnya, kredit properti yang jor-joran dapat menimbulkan bubble. Itu karena, jelasnya, harga properti yang terus meningkat, bisa membuat kemampuan masyarakat membeli properti kian terbatas.
"Itu membuat banyak properti tidak terbeli. Efeknya, KPR pun terpengaruh," seru dia dalam Straegi e-Commerce Perbankan sebagai Payment Solution di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, Sabtu (6/7).
Apalagi, katanya, trend pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tidak lebih besar daripada penyaluran kredit. Hal itu berkaitan dengan terjadinya meningkatnya konsumsi ditambah inflasi. Untuk itu, sambungnya, perbankan harus berupaya meningkatkan DPK, baik dana mahal, maupun dana murah. (win)