Pemerintah Akan Hukum BlackBerry
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pihaknya siap memberi sanksi kepada pihak BlackBerry
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pihaknya siap memberi sanksi kepada pihak BlackBerry atas gangguan jaringan yang terjadi pada Rabu (3/7/2013) pekan lalu.
Namun, Kemkominfo harus menunggu alasan pasti kenapa gangguan jaringan BlackBerry tersebut terganggu. "Ya memungkinkan (pemberian sanksi), toh tahun 2009 dan 2011 pernah diberi sanksi untuk kasus berbeda," ujar Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo kepada KONTAN, Minggu (7/7/2013).
Gatot menjelaskan, pada tahun 2009 pemerintah menuntut Research in Motion (RIM) untuk membangun layanan purnajual ponsel pintar (smartphone) Blackberry di Indonesia. Namun pihak BlackBerry sempat menolaknya.
"Mereka tidak mau bangun layanan purnajual. Jadi kalau ada BB (BlackBerry) rusak dibawa ke Singapura. Terpaksa kita larang datangkan BB baru ke Indonesia. Akhirnya mereka menyerah," jelas Gatot.
Gatot juga bercerita, pada tahun 2011 disaat pihak Internet Service Provider (ISP) yang lain sudah mau memblokir situs dengan konten porno tapi BlackBerry belum melakukannya.
"Akhirnya kami ancam blokir browsing-nya. Mereka akhirnya juga menyerah," imbuh Gatot.
Namun, Gatot belum mengetahui seberapa besar kerugian yang dialami masyarakat atas gangguan jaringan Blackberry tersebut. Alasannya, sampai saat ini belum ada pelanggan yang mengadukan secara resmi.
Yolanda Nainggolan, Manajer Humas BlackBerry Indonesia mengatakan, sampai saat ini dirinya juga belum mengetahui penyebab pasti gangguan tersebut.
"Kami belum dapat infokan karena masih butuh waktu investigasi penyebab terjadinya gangguan," ujar Yolanda kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Dia enggan berspekulasi apa penyebab gangguan tersebut karena banyak hal bisa menjadi penyebabnya.