PT Djarum Digugat Soal Autoblack
PT Djarum, tengah tersangkut persoalan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan rokok ternama, PT Djarum, tengah tersangkut persoalan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-garanya, merek Djarum Black Autoblackthrough digugat pengusaha Lie Reza Aliwarga.
Lie menggugat perusahaan rokok berbasis di Kudus, Jawa Tengah, itu lantaran tidak terima dengan pendaftaran merek Djarum Black Autoblackthrough oleh Djarum di Kementerian Hukum dan HAM untuk kelas 41 dengan Nomor IDM000293907 tertanggal 16 Februari 2011.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Lie, menyatakan pemakaian merek Autoblackthrough oleh Djarum tidak sah. “Ada pelanggaran dalam penyelenggaraan acara dengan nama Autoblackthrough oleh Djarum," katanya kemarin (7/7/2013).
Lie mengklaim selaku pemilik sah merek Autoblackthrough dari pemilik sebelumnya, Aghi Soebekti, yang tidak lain pendaftar merek tersebut pertama dengan No. IDM000219729 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk kelas barang 35 seperti pameran. Lisensi penuh atas merek tersebut Lie dapat melalui perjanjian 12 Oktober 2009.
Sejak 2001 silam, Lie mengaku sudah berkecimpung dalam bisnis penyelenggaraan pameran kendaraan bermotor. Sampai akhirnya tahun 2004, Djarum tertarik selaku sponsor dan ikut ambil bagian dalam kegiatan pameran kendaraan Autoblackthrough di beberapa kota besar di Indonesia selama tujuh tahun.
Tapi, Lie kaget karena Djarum pada tahun 2013 menggelar pameran kendaraan bermotor dengan tajuk Djarum Black Autoblackthrough. Soalnya, merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Autoblackthrough milik Lie.
Merasa dirugikan, Lie pun meminta pengadilan membatalkan merek Djarum Black Autoblackthrough dari daftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, "Menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan ada itikad tidak baik dari Djarum," ujar Jaswin.
Musa Sinambela, kuasa hukum Djarum, enggan berkomentar. Rencananya, sidang lanjutan digelar Kamis (11/7/2013) nanti dengan agenda mendengar jawaban. (Yudho Winarto, Wuwun Nafsiah)