Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Danamon Tidak Ketahui Transaksi Gelap Nasabahnya

Danamon justru mengingatkan agar nasabahnya lebih berhati-hati dalam bertransaksi

Penulis: Arif Wicaksono
zoom-in Bank Danamon Tidak Ketahui Transaksi Gelap Nasabahnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Model menunjukkan kartu kredit untuk wirausahawan dari Bank Danamon di Jakarta Selatan, yang dinamakan Danamon Business Card, Senin (27/5/2013). Business Card ini memberikan akses yang mudah untuk kebutuhan dana tunai atau dana siap pakai dengan plafond besar hingga Rp 500 juta, bebas iuran tahunan, penarikan tunai (cash advance) limit sampai 60 persen. Fasilitas kartu kredit untuk wirausahawan ini dapat dinikmati nasabah tabungan FlexiMax Danamon. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Tbk mengaku tidak mengetahui transaksi gelap yang dikeluhkan salah satu nasabahnya dari Bank Danamon cabang Depok. Danamon justru mengingatkan agar nasabahnya lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Direktur Kepatuhan Danamon, Fransisca Oei mengatakan nasabah tersebut pernah melakukan  komplain ke Bank Danamon pada bulan Mei 2010 pada transaksi melalui phone banking. Bank Danamon tidak mengetahui (Personal Identification Number) PIN yang digunakan untuk bertransaksi tersebut.

"Nasabah ini mempunyai service phone banking mengguinakan PIN, PIN dibuat 7 Januari 2010. Dimana Bank Danamon tidak bisa mengetahui PIN," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan anggota Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Transaksi pemindah bukuan tersebut dilakukan pada tanggal 18 Maret 2010. Dalam pembuatan rekening dan pengaktifan PIN nasabah diwajibkan menandatangani beberapa formulir yang salah satu poinnya menjaga kerahasiaan PIN.

"Mengenai PIN sifatnya sangat rahasia serta personal, maka diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jwab nasabah,pada saat nasabah pengaktifan PIN kami pun tidak dapat mengetahui PIN tersebut,"ungkapnya.

Seperti diketahui dalam kasus penggelapan dana nasabah bank Danamon, ada sejumlah transaksi transfer dana atau pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening Bank Danamon lain menggunakan PIN dengan dana sejumlah Rp 43,9 juta. Hanya saja nasabah yang bersangkutan mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas