Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ATPM Bisa Dapat Insentif Perpajakan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Menteri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ATPM Bisa Dapat Insentif Perpajakan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 Toyota Astra Motor (TAM) memamerkan varian Low Cost Green Car (LCGC) Toyota Agya, Guna memberikan variasi pilihan kepada konsumen , Toyota Agya hadir dalam pilihan warna putih, silver metalik, hitam, abu-abu metalik, dan biru muda. Toyota Agya juga hadir dalam warna ekslusif Toyota, dark blue metallic di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/ 2013 tentang mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).

Selain menetapkan syarat pelaksanaannya, Kemenperin juga menerbitkan empat syarat bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang menginginkan insentif perpajakan. Bila empat syarat tersebut tak terpenuhi, ATPM tak akan bisa mendapat potongan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah.

Keempat syarat tersebut, pertama, setiap ATPM harus memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, dan bukti visual penggunaan tambahan merek, model, dan logo yang mencerminkan Indonesia.

Syarat berikutnya, masing-masing perusahaan harus memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur mesin, transmisi, serta axle atau gandar (poros), dan rencana penggunaan komponen lain yang berasal dari pasokan lokal.

Ketiga, ATPM wajib memberikan surat pernyataan bermaterai yang berisi harga jual produk ke konsumen, dan yang terakhir, seluruh ketentuan serta persyaratan yang ditetapkan sebelumnya harus lolos verifikasi oleh lembaga surveyor independen.

Bila semua syarat telah terpenuhi secara lengkap dan benar, Menperin akan mengeluarkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat pada 12 hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas