Kasus Indosat-IM2, Menkominfo Ajak Dialog Kejaksaan Agung
Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 sebagai tersangka.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
![Kasus Indosat-IM2, Menkominfo Ajak Dialog Kejaksaan Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tifatul-sembiring_ok_674.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka.
Putusan ini dinilai tidak wajar karena bertentangan dengan Kemenkominfo yang mengatakan tidak ada yang salah dengan kerja sama ini.
Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana mengadakan dialog dengan pihak yudikatif atas kasus tersebut. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan pihak yudikatif seperti Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Ini perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan,” ujarnya, Senin (15/7/2013).
Tifatul menegaskan, sikap Kejaksaan tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
“Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah, mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan saat ini Indosat merasa cemas, karena agen khusus PBB di bidang telekomunikasi yaitu Internasional Telecommunication Union (ITU), dan Global System for Mobile Communication (GSMA) mulai meragukan hukum di Indonesia.
”Pertanyaan ITU dan GSMA menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, kedua lembaga internasional tersebut berencana melayangkan surat kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta penjelasan terkait industri telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem Internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.