Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Melanggar Hukum
Margarito Kamis menegaskan IUP yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain. Jika itu dilakukan maka jelas melanggar hukum.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi.
"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," ujar Margarito, Selasa (16/7/2013).
Dia menjelaskan, izin yang diberikan pada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara itu merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan.
"Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah diteken oleh dia itu permanen," tandasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu bahwa setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
"Mereka sengaja merancang agar ada lobi-lobi, karena setiap izin ada duitnya. Pemda-pemda soal tambang ini memang luar biasa, mereka tidak taat hukum," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perpindahan kewenangan memberikan izin memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah.
Dia memaparkan saat ini pemerintah provinsi kurang mampu melakukan pengawasan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kecenderungan tersebut membuat pemerintah pusat harus turun tangan setiap kali terjadi konflik atau permasalahan lain terkait izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang kan yang kontrol kabupaten itu gubernur, yah tapi kalau masalah di kabupaten tanyanya ke mendagri juga,” kata Gamawan.
Kewenangan pemberian izin yang rencananya akan dipindahkan ke pemerintah provinsi termasuk izin usaha terkait pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Adapun izin pendirian usaha tetap diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk berkonsentrasi pada aktivitas pelayanan publik.
Mendagri mengatakan pemerintah kabupaten/kota akan didorong fokus pada urusan pelayanan publik sebagai wakil pemerintah yang paling berhadapan langsung dengan rakyat.