Kemenpera Gandeng AP I Bangun Rusunawa Pekerja Bandara
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan PT. Angkasa Pura I (Persero) menggandeng Angkasa
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan PT. Angkasa Pura I (Persero) membangun rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja bandara.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah untuk pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja bandara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung dan Direktur Personalia dan Umum Angkasa Pura I, Daan Achmad di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pangihutan Marpaung mengatakan bahwa penandatanganan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama dan merupakan upaya pemerintah dan BUMN untuk memenuhi kebutuhan perumahan layak huni melalui rusunawa.
“Jadi, khusus untuk BUMN Non Perumahan, ini adalah pertama kali kita kerjasama. Sebelumnya kita sudah bekerjasama dengan Perumnas, tapi Perumnas BUMN perumahan, ke depan kita akan kerjasama tidak hanya dibatasi terhadap rusunawa sewa tapi dimungkinkan untuk rusun milik”, ujar Pangihutan Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2013).
Lebih jauh Pangihutan mengatakan bahwa pembangunan rusunawa ini akan dilaksanakan melalui pola tahun jamak (multiyears), dimulai tahun ini. Jadi mulai Agustus akan dilakukan lelang pekerjaan fisik.
Selanjutnya Pangihutan berharap dengan dibangunnya rusunawa pekerja di bandara menjadikan jarak antara hunian dan ke tempat kerja tidak terlalu jauh sehingga bisa jalan kaki dan bersepeda. “Selain mengurangi trafik juga dapat mengatasi polusi udara. Karyawan atau staf dari Angkasa Pura I juga dapat berhemat energi dan lebih produktif. Kami memang memikirkan orang lain karena rusunawa bagi pekerja Kemenpera sendiri belum ada”, tutur Pangihutan.
Investasi untuk rusunawa per blok mencapai Rp. 8,5 miliar ujar Pangihutan. Diperuntukan bagi pekerja lajang. Satu kamar bisa dihuni oleh empat orang pekerja lajang.
Adapun maksud perjanjian kerjasama dimaksudkan sebagai upaya bersama dalam rangka memanfaatkan tanah milik Angkasa Pura I di lima lokasi kantor cabang bandara kelolaan Angkasa Pura I, yaitu di Bandara Juanda (Sidoarjo), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Sultan Hasanuddin (Maros), Bandara Ngurah Rai (Badung), dan Bandara Internasional Lombok (Lombok Tengah) untuk dibangun rusunawa bagi pekerja di bandara tersebut.
Luas tanah yang akan dipersiapkan oleh Angkasa Pura I untuk pembangunan rusunawa ini di Bandara Juanda adalah 6.000 m², Bandara Sepinggan 3.734,70 m², Bandara Sultan Hasanuddin 2.042 m², Bandara Ngurah Rai 3.000 m², dan Bandara Internasional Lombok seluas 3.000 m².
Untuk Kemenpera sendiri sesuai perjanjian akan membangun rusunawa sebanyak dua tower block yang masing-masing terdiri dari tiga lantai dengan jumlah 98 unit tipe lajang. Kemenpera juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan rusunawa dengan melibatkan pihak Angkasa Pura I, serta melakukan monitoring dan evaluasi.