Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Tanggapi Tudingan KPPU Soal Kartel Bawang Putih

Gita Wirjawan masih enggan berkomentar banyak soal keterlibatan dirinya terkait dugaan KPPU soal kartel bawang putih.

Editor: Sanusi
zoom-in Mendag Tanggapi Tudingan KPPU Soal Kartel Bawang Putih
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan (kanan) saat akan mengikuti konferensi pers pengumuman kenaikan harga BBM di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan masih enggan berkomentar banyak soal keterlibatan dirinya terkait dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel bawang putih.

"Saya juga bicarakan dengan Menko Perekonomian (Hatta Rajasa), kita akan duduk dengan KPPU. Kita akan sangsikan siapapun yang tidak diperkenankan," kata Gita saat ditemui di kantor Bank Indonesia (BI) Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, Gita Wirjawan diduga melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Masalahnya adalah, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Berita Rekomendasi

"Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.

Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.(Didik Purwanto/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas