Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kewenangan SKK Migas Luar Biasa, Berpotensi Diselewengkan

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo menilai, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kewenangan SKK Migas Luar Biasa, Berpotensi Diselewengkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo menilai, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas tak perlu dievaluasi.

Menurutnya, hal paling penting untuk dilakukan pemerintah adalah segera memperkuat sistem pengawasan agar praktik-praktik korupsi bisa dicegah serapat mungkin di dalam tubuh SKK Migas.

"Apalagi fungsi pengawasan yang dilakukan DPR jelas tidak cukup. Sebab praktik-praktik korupsi tetap bisa terjadi di berbagai lini," ujar Pramono saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Rabu (14/8/2013).

Pramono mengakui, SKK Migas adalah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa di sektor industri energi nasional. Karena itu, Pramono tak heran melihat kewenangan SKK Migas itu memunculkan peluang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan, termasuk masalah korupsi dan penyuapan.

Namun pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menganggap tak perlu mempersoalkan keberadaan SKK Migas.

Namun, Pramono enggan berkomentar banyak soal penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu penetapan resmi oleh KPK menyangkut status beliau," kata Pramono. (Adhitya Himawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas