Kewenangan SKK Migas Luar Biasa, Berpotensi Diselewengkan
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo menilai, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo menilai, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas tak perlu dievaluasi.
Menurutnya, hal paling penting untuk dilakukan pemerintah adalah segera memperkuat sistem pengawasan agar praktik-praktik korupsi bisa dicegah serapat mungkin di dalam tubuh SKK Migas.
"Apalagi fungsi pengawasan yang dilakukan DPR jelas tidak cukup. Sebab praktik-praktik korupsi tetap bisa terjadi di berbagai lini," ujar Pramono saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Rabu (14/8/2013).
Pramono mengakui, SKK Migas adalah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa di sektor industri energi nasional. Karena itu, Pramono tak heran melihat kewenangan SKK Migas itu memunculkan peluang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan, termasuk masalah korupsi dan penyuapan.
Namun pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menganggap tak perlu mempersoalkan keberadaan SKK Migas.
Namun, Pramono enggan berkomentar banyak soal penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu penetapan resmi oleh KPK menyangkut status beliau," kata Pramono. (Adhitya Himawan)