Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tifatul Keluarkan Aturan Mengenai Penyedia Konten

Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan aturan terbaru menganai content

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Tifatul Keluarkan Aturan Mengenai Penyedia Konten
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan aturan terbaru menganai content provider atau penyedia konten.

Aturan baru mengenai konten ini menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Aturan tersebut telah diteken oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 26 Juli 2013 lalu.

Juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, peraturan menkominfo ini adalah  perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast), mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.

Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

"Dengan makin beragamnya jenis layanan dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," ujarnya, Senin (19/8/2013).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas