Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah akan Persulit Pengusaha Lakukan PHK

Pemerintah dalam waktu dua hari ke depan akan mengeluarkan kebijakan yang mempersulit pengusaha melakukan PHK terhadap karyawannya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pemerintah akan Persulit Pengusaha  Lakukan PHK
Djarum Pabrik Rokok 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Ini kabar baik bagi karyawan swasta dan para buruh. Pemerintah dalam waktu dua hari ke depan akan mengeluarkan kebijakan yang mempersulit pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kebijakan tersebut diambil agar dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit saat ini, tidak ada pengusaha yang sewenang-wenang mem-PHK karyawannya.

Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (21/8). "Masih satu lagi kita ingin meskipun dunia usaha mendapatkan tekanan sebagaimana yang dihadapi pemerintah, pemerintah akan menetapkan kebijakan agar tidak mudah terjadi pemutusan hubungan kerja," tutur SBY.

Menurut presiden, di tengah situasi ekonomi yang berat ini, semua pihak, baik pemerintah, maupun swasta atau pengusaha untuk bahu membahu membangun perekonomian bangsa.

Salah satu caranya adalah dengan mengamankan posisi para pekerja swasta dan buruh. Caranya pemerintah akan bekerjasama dengan dunia usaha.

Namun sayang, SBY tidak merinci apa saja yang akan dilakukan agar pengusaha tidak melakukan PHK. Namun SBY menekankan, apa pun tekanan yang dialami dunia usaha dan pemerintah, ia melarang dilakukannya PHK.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, bila terjadi PHK, otomatis perekonomian akan semakin sulit, karena daya beli rakyat akan menurun. Dengan alasan itulah, pemerintah segera menetapkan kebijakan agar pengusaha sulit melakukan PHK. Dan, kebijakan tersebut akan segera dijalankan. (KONTAN/  Noverius Laol)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas