Penyelenggara Haji Rugi Rp 400 M Akibat Kurang Transparansi Pemerintah
Tahun ini kerugian swasta Rp 300 sampai 400 miliar, ini sampai tahun 2016
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Yosa Prakasa menyatakan pihak penyelenggara telah rugi Rp 300 sampai Rp 400 miliar tahun ini. Yosa menjelaskan kerugian tersebut berdampak sampai tiga tahun mendatang.
"Tahun ini kerugian swasta Rp 300 sampai 400 miliar, ini (bisa terjadi) sampai tahun 2016," ujar Yosa di diskusi Ikatan Akuntan Indonesia, Kamis (19/9/2013).
Yosa mengungkapkan kerugian para penyelenggara akibat izin dari pemerintah melalui Kementerian Agama, yang belum turun. Dalam hal ini Kementerian Agama memberi alasan terjadi perbaikan dan pengembangan dalam perjalanan ibadah haji, baik hotel dan infrastruktur jalan.
"Jadi kita itu dipotong sepertiga setiap tahun dan diperkirakan baru jadi 2016 renovasi perluasan masjidil haram dari penerbangan, hotel, kesinambungan dunia usaha perlu cost," jelas Yosa.
Yosa pun meminta ke pemerintah sebagai pemberi izin keberangkatan haji agar mengembalikan uang yang telah diperoleh dari pihak swasta yang memberikan layanan jasa keberangkatan haji. "Ini yang kami minta dikembalikan, agar bisa kembangkan sektor lain," papar Yosa.
Yosa menambahkan jika pemerintah ingin menunda keberangkatan haji dengan alasan perbaikan jalan dan hotel, Kementerian Agama harus berdialog dengan para pemberi jasa dalam hal ini pihak swasta.
"Kita harus bicara pembicaraan jangka panjang, nggak bisa sewaktu-waktu tertentu kami harap pemerintah mau berpikir dalam," ungkap Yosa.