Pesangon Pegawai Outsourching BUMN Hanya Rp 500 Ribu
Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia Farma, Kornelia mengaku hanya mendapat tunjangan Rp 500 ribu setelah diberhentikan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia Farma, Kornelia mengaku hanya mendapat tunjangan Rp 500 ribu setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Kondisi tersebut terjadi saat Kimia Farma masih berada di bawah pengendali Pemerintah.
"Ketika kami menuntut hak kami, pesangon kami hanya Rp 500 ribu, yang menurut Depnaker perusahaan BUMN tersehat, kami sangat kecewa," ujar Kornelia di kantor LBH, Minggu (22/9/2013).
Menurut Kornelia, negara tidak memperhatikan kesejahteraan dirinya yang pada saat itu dialihkannya divisi laboratorium Kimia Farma kepada pihak swasta.
"Kimiafarma pun ada permasalahan, yaitu saya dari divisi laboratorium yang dialihkan menjadi swasta, gaji kami tidak sesuai," kata Kornelia.
Selain itu, lanjut Kornelia, terjadinya perubahan alih dari pemerintah menjadi swasta juga membuat para pegawai divisi laboratorium Kimia Farma menjadi tidak jelas, sebab ada yang sudah menjalani pekerjaan hingga tujuh tahun namun belum ada pengangkatan menjadi pegawai tetap.
"Sudah ada yang kerja 7 tahun pun belum ada pengangkatan," papar Kornelia.