KPPU Temukan Dua Bukti Praktik Kartel Daging Sapi
Komisi Pengawasan Persaingin Usaha (KPPU) menemukan dua bukti terjadinya kartel di dalam perdagangan pasar
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingin Usaha (KPPU) menemukan dua bukti terjadinya kartel di dalam perdagangan pasar. Karena hal tersebut KPPU akan menyelidiki beberapa pihak terkait kartel daging sapi.
Daging sapi masih sampai penyelidikan dan target penyelidikan ada dua alat bukti," ujar Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, di kantor KPPU Senin (23/9/2013).
Junaidi menilai praktik kartel dalam penjualan daging sapi cukup unik. Pasalnya pasokan daging sapi bisa diproduksi dari dalam negeri dengan jumlah yang cukup besar, tanpa perlu melakukan impor.
"Daging agak unik karena ada komoditi domestik. Jadi beda dengan Bawang Putih dan Kedelai yang prioritas dari impor," jelas Junaidi.
KPPU pun saat ini menyelidiki indikasi munculnya praktek kartel berasal dari kebijakan yang lemah atau memang sudah dilaksanakan sejak lama meski peraturan kebijakan sudah diubah.
"Nah daging ini butuh pengkajian mendalam karena kita perlu melihat apakah kartel atau implementasi kebijakan yang lemah," ungkap Junaidi.
KPPU telah melakukan penyelidikan dugaan praktek kartel daging sapi sejak awal tahun. Dari Importir, distributor, feedlotter dan RPH sudah dipanggil ke KPPU untuk diperiksa.