Diperlukan Aturan Khusus untuk Tangani Krisis
Mirza menyebutkan aturan-aturan khusus tersebut harus berbunyi jelas agar lembaga & kementerian keuangan
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, menuturkan diperlukannya aturan khusus yang mengatur secara detail untuk menangani masalah krisis ekonomi.
"Diperlukan aturan khusus yang mengatur mengenai tindakan yang diperlukan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil keputusan," ujar Mirza dalam seminar bertajuk Bank Resolution in Deposit Insurance Regime: LPS mandate and accountability di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Mirza menyebutkan aturan-aturan khusus tersebut harus berbunyi jelas agar lembaga & kementerian keuangan dalam FKSSK bisa memberikan langkah pasti dalam situasi krisis.
"Tidak perlu dalam UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), namun perlu ditindaklanjuti aturan yang memberikan keleluasaan bagi FSSK untuk mengambil keputusan dalam tindakan tertentu, agar tidak menimbulkan tindakan pidana," katanya.
Aturan tersebut diperlukan untuk mengakomodir situasi ekonomi yang tidak menentu. Termasuk jika pelemahan nilai mata uang rupiah yang diakibatkan oleh sentimen global.
Sementara itu tekanan dari global masih tidak berhenti dengan sinyalemen The Fed untuk mencabut stimulusnya kepada negara berkembang yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober tahun ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.